DELIK KESUSILAAN PEMERKOSAAN MENURUT HUKUM HINDU
Sari
Faktor Penyebab terjadinya tindakan kejahatan pemerkosaan meliputi a). Moral (Umur,pendidikan,Kedudukan, Ketaatan beribadah, intensitas Minuman Keras), b). Faktor ekonomi, c).lingkungan, d) Motif Pelaku. Peranan penegak hukum dalam menekan kejahatan pemerkosaan haruslah bersinergi dengan masyarakat, agar predator seksual/pemerkosa dapat ditangkap dan diadili secepat mungkin serta pemulihan korban baik secara fisik dan psikis. Penerapan penerapan Sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan pada ketentuan KUHP dan Hukum Hindu yang bersumber pada Kompedium Hukum Hindu (manava Dharmasastra). Tujuan penerapan sanksi menurut Hukum hindu dan KUHP ini adalah untuk menjunjung asas keadilan serta menciptakan kedamaian di masyarakat.
Kata kunci: Pemerkosaan, sanksi, Hukum Hindu
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.25078/vs.v4i1.693
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.