PENGHAPUSAN DISKRIMINASI TERHADAP ANAK ASTRA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK

sri ratmini

Sari


This study focuses on eliminating discrimination against Astra children from the perspective of child protection. There are two main issues discussed in this study, namely: (1) what are the forms of discrimination against Astra children? and (2) how to eliminate discrimination against Astra's children from the perspective of child protection.

This research is a normative juridical law research, using a statutory approach. The results of this study are: the form of discrimination against Astra children is not being able to use the clan name of their biological father to not having rights as heirs. Elimination of discrimination against Astra's children from the perspective of child protection can be carried out in three ways, namely, one by giving recognition to Astra's children from their biological fathers, two by giving rights to children as mandated by law, three by assigning Astra children as adopted children.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bambang, W. (20002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Idjehar, M. B. (2003). HAM Versus Kapitalisme. Yogyakarta: Insist Press.

Kamello, T. (2011). Hukum Orang dan Keluarga. Medan: USU Press.

Kamil, A., & Fausan. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad, B. (2006). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Prawirohamidjojo, R. S., & Safioedin, A. (1986). Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni.

Salim, H. (2008). Pengantar Hukum Perdata (BW).

Saragih, D. (1984). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung: Tarsito.

Soeripto.K.R.H.H. (1973). Beberapa Bab Tentang Hukum Adat Waris di Bali. Jember: UNEJ.

Sofwan, S. M. (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.

Sudantra, I., & Pudja, T. (1973). Manawadharmasastra. Surabaya: Paramita.

_______, I., Sudiana, I. N., & Narendra, K. G. (2011). Perkawinan Menurut Hukum Adat Bali. Udayana University Press.

Surono, A. (2013). Fiksi Hukum dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan

Zaini, M. (1999). Adopsi Suatu Tinjauan Dari Segi Sistem Hukum, Cet. Ke-3. Jakarta: Sinar Grafika.

JURNAL :

Astana, K. (2018). Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Bali (Studi Pada Masyarakat Bali di Desa Balinuraga Kecamatan Way panji Kabupaten Lampung Selatan).

Budhayati, C. T. (2012). Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Merombah hukum Keluarga Di Indoensia. Jurnal Ilmu Hukum, 235.

Dan, D. F., & Mansur, I. A. (2020). Dinamikan Hukum Waris Adat Di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang. Media Luris, 3(2), 199-132.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan.

Kuspraningrum, E. (2006). Kedudukan dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia . Risalah Hukum, 25-32.

Kusuma, I. M. W., & Wibawa, G. Y. S. (2020). PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM HINDU. Pariksa, 2(1).

Mantra, I. P. (2019). Adopsi Merupakan Cara Pemberian Status Hukum Terhadap Anak Luar Kawin di Desa Pakraman Bukit Tumpeng Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan. VYAVAHARA DUTA, 13.2: 1-8.

Putra, L. S. (2015). Hak Waris Nak Luar Kawin Menurut Hukum Adat dan Yurisprusendi Mahkamah Agung. Repertorium, Volume 3.

Silistyawati, N. Y. (2020). Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Pewarisan Hukum Adat Bali. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol.8, No. 3.

Suarnegara, A., Suwitra, I., & Sukadana, I. (2021). Kedudukan Hukum Anak Astra Dalam Hukum Waris Adat Bali Setelah Orang Tua Biologisnya Kawin Sah. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.2, No.1, 79-83.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 174 Nomor 1.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia nomor 5606.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Keputusan Presiden No, 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990. Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui revolusi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) tanggal 20 November 1989. Pasal 49 ayat (1) anak adalah pemegang hak-hak dasar dan kebebasan sekaligus sebagai pihak yang menerima perlindungan khusus.

LAIN – LAIN :

Suryatini, I. P. (2003). Kedudukan Hukum Anak Astra Setelah Orang Tua Biologisnya Kawin Secara Sah Menurut Hukum Adat Bali (Studi Kasus di Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Daerah Tingkat I Bali). Tesis Program Pascasarjana Universitas Diponogoro.

Windia, W. P., & Sudantra, I. (2006). Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.




DOI: https://doi.org/10.25078/vd.v16i2.2615

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


width="135" width="135"    

View My Stats